Kenaikan Upah Minimum DKI Jakarta 2022 Terbaru
Source image : google.com

Kenaikan Upah Minimum DKI Jakarta 2022 Terbaru

Pemprov DKI jakarta menaikan upah minimum jakarta 2022, menjadi Rp 4.641.854

liputanjateng-Pemprov DKI Jakarta merevisi upah minimum negara atau menaikkan UMP Jakarta 2022. yang mulanya Rp4.453.935 merevisi UMP menjadi Rp4.641.854.

atau meningkat 5,1 persen. Nilai ini meningkat signifikan dari peruntukan sebelumnya, yang hanya 0,84 persen dari Rp. 4.453.935.

“Yang lebih penting, kami berharap peningkatan yang layak di Union of Popular Forces ini tidak akan mengurangi daya beli individu dan pekerja,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengutip Suara.com, Sabtu (18/12/2021). ..

Kenaikan UMP DKI 2022 yang tahun lalu Rp 4.416.186 kini naik sebesar Rp 225.667, Sehingga tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Nilai ini lebih tinggi dari kenaikan nominal sebesar Rp37.749 yang ditetapkan sebelumnya untuk 2022UMP.

kenaikan ump DKI 2022 menurut buruh

Namun, para buruh memprotes keputusan UMP DKI 2022 dan meminta Anise untuk membatalkan keputusannya. Anise kemudian mengirimkan Surat 533/-085.15 tentang usulan peninjauan kembali Upah Minimum Negara (UMP) 2022. Surat ini ditujukan kepada Ida Fuzega, Menteri Tenaga Kerja.

Norjaman, Wakil Presiden DPP Apind Jakarta, menilai keputusan Anise dapat melanggar ketentuan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Jika gubernur mencoba mengubah bekas Bergob, kami akan menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Norjaman, setelah kami hubungi, Sabtu (18/12).

Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP DKI 2022, Anies menetapkan DKIUM P 2022 menjadi Rp 4.453.935,53. Dibandingkan dengan Rp4.416.186,54 pada tahun tersebut, UMP hanya meningkat sebesar Rs 37.749.

TRENDING :  Alamat Gedung Pertemuan Di Jakarta Pusat Terbaru 2022

Namun, baru-baru ini Anies mengubah kebijakannya dengan menaikkan UMP DKI sebesar 5,1% atau Rp. 2.25667 Rs 4.641.854.

UMP jakarta menurut pengusaha

Disamping itu Wakil Presiden DPP Apind Jakarta ini juga mengaku belum mendapatkan salinan perjobe baru untuk mengkaji kebijakan anies baswedan ini.

Menurut Norjamann, kebijakan baru Anis bukan soal membebani pengusaha. Namun, perubahan ini tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Sebetulnya Kami para pengusa tidak keberatan jikalau aturan besaran dan kecil ump sesuai dengan aturan yang ada. Di sisi lain, pengusaha tidak bisa melanggar aturan, tetapi kabupaten melanggar aturan.” sawah.

“Ini melanggar undang-undang saat ini. UMP seharusnya diterbitkan pada 21 November 2021. Pergub Gubernur menerbitkan 1395, tapi tiba-tiba direvisi. Yang lama salah? Kalau tidak, kenapa harus direvisi.”