Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Yang Terkena PHK

Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Yang Terkena PHK

PHK kepanjangan dari Pemutusan Hubungan Kerja, istilah ini banyak digunakan untuk perusahaan yang melakukan pemutusan kerja dengan karyawannya. Umumnya istilah ini digunakan bagi para pekerja yang diberhentikan secara sepihak, meski begitu ternyata istilah juga digunakan untuk pekerja yang berhenti karena alasan lain.

Biasanya bekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang pesangon, dimana cara menghitung pesangon sendiri telah ditentukan dalam undang-undang. Berikut informasi lain mengenai PHK dan cara perhitungan pesangon yang didapatkan pekerja.

Jenis-jenis PHK dan jenis pergantian yang didapatkannya

Ada beberapa jenis PHK yang harus diketahui untuk bisa tahu bagaimana cara menghitung pesangon yang akan didapatkan, diantaranya:

  • Pengunduran diri secara baik-baik — mendapat uang penggantian hak (1x gaji perbulan)
  • Pengunduran diri (berdasarkan prosedur 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri) — mendapat uang penggantian hak (1x gaji perbulan) dan uang pisah (1x gaji per bulan)
  • Berakhirnya kontrak kerja waktu tertentu untuk pertama kali — mendapat uang penggantian hak (1x gaji perbulan)
  • Mencapai usia pensiun normal — mendapat uang pesangon (2x gaji perbulan), uang penghargaan (1x gaji perbulan), dan uang penggantian hak (1x gaji perbulan)
  • Meninggal dunia — mendapat uang pesangon (2x gaji perbulan), uang penghargaan (1x gaji perbulan), dan uang penggantian hak (1x gaji perbulan)
  • Melakukan kesalahan berat — mendapat uang penggantian hak (1x gaji perbulan) dan uang pisah (1x gaji per bulan)
  • Melakukan pelanggaran ringan — mendapat uang pesangon (1x gaji perbulan), uang penghargaan (1x gaji perbulan), dan uang penggantian hak (1x gaji perbulan)
  • perubahan status, penggabungan, serta peleburan dan pekerja tidak bersedia — mendapat uang pesangon (1x gaji perbulan), uang penghargaan (1x gaji perbulan), dan uang penggantian hak (1x gaji perbulan)
  • Perubahan status, penggabungan, serta peleburan dan pengusaha tidak bersedia — mendapat uang pesangon (2x gaji perbulan), uang penghargaan (1x gaji perbulan), dan uang penggantian hak (1x gaji perbulan)
  • Perusahaan tutup karena merugi — mendapat uang pesangon (1x gaji perbulan), uang penghargaan (1x gaji perbulan), dan uang penggantian hak (1x gaji perbulan)
  • Perusahaan melakukan efisiensi — mendapat uang pesangon (2x gaji perbulan), uang penghargaan (1x gaji perbulan), dan uang penggantian hak (1x gaji perbulan)
  • Perusahaan pailit — mendapat uang pesangon (1x gaji perbulan), uang penghargaan (1x gaji perbulan), dan uang penggantian hak (1x gaji perbulan)
  • Karyawan mangkir terus menerus — mendapat uang penggantian hak (1x gaji perbulan) dan uang pisah (1x gaji per bulan)
  • Karyawan ditahan oleh pihak berwajib — mendapat uang penghargaan (1x gaji perbulan) dan uang penggantian hak (1x gaji perbulan)
  • Kerja sakit berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerja — mendapat uang pesangon (2x gaji perbulan), uang penghargaan (2x gaji perbulan), dan uang penggantian hak (1x gaji perbulan)
TRENDING :  nilai kebersamaan yang paling menonjol di kalangan tokoh tokoh yang terlibat dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah

Jenis-jenis pergantian PHK

Saat terkena PHK, sebenarnya karyawan yang bersangkutan juga menerima berbagai pergantian lainnya. Berdasarkan pada UU Np. 13 tahun 2003 pasal 156, berikut jenis penggantian untuk karyawan yang terkena PHK:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan juga belum gugur (cara menghitung pesangon untuk cuti bisa dilihat pada contoh kasus)
  • Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan/buruh dan keluarganya ke tempat dimana karyawan/buruh diterima bekerja
  • Pergantian untuk perumahan dan pengobatan serta perawatan (ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan/ uang penghargaan masa kerja untuk yang telah memenuhi syarat
  • Hal lainnya disesuaikan ketetapan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Komponen yang digunakan dalam perhitungan uang pesangon PHK

Ada beberapa komponen upah yang digunakan untuk menghitung uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan juga uang pengganti hak yang seharusnya diterima oleh karyawan namun tertunda. Berikut ini beberapa komponen tersebut:

  • Upah pokok
  • Segala bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada karyawan dan keluarganya, termasuk didalamnya harga pembelian dari catu yang diberikan pada karyawan/buruh secara gratis yang apabila jatuh harus dibayar pekerja dengan subsidi maka sebagai upah dianggap selesai antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh karyawan.

Landasan Hukum Perhitungan Uang Pesangon PHK

Perhitungan masalah pesangon PHK ini sebenarnya telah tercantum pada undang-undang, yakni UU No. 13 tahun 2003. Dalam Undang-undang tersebut telah tercantum secara jelas mengenai perhitungan uang pesangon dan juga uang penghargaan, untuk lebih jelasnya silahkan simak uraiannya berikut ini:

Perhitungan uang pesangon (berdasarkan ketetapan UU No. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 2)

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan gaji
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan gaji
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan gaji
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan gaji
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan gaji
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan gaji
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan gaji
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan gaji
TRENDING :  Kumpulan Aplikasi Kasir PC, Android, IOS Gratis Terbaik

Perhitungan uang penghargaan (berdasarkan ketetapan UU No. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 3)

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan gaji
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan gaji
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan gaji
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan gaji
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan gaji
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan gaji
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan gaji
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan gaji

Contoh Kasus Perhitungan Uang Pesangon PHK

Jika disimak dalam bentuk peraturan perundangan, mungkin sebagian masyarakat kurang paham mengenai perhitungan uang pesangon miliknya. Untuk lebih jelasnya, berikut ini contoh kasus untuk perhitungan pesangon PHK sepihak yakni:

Bpk. Ahmad merupakan karyawan dari PT Semen Indonesia, sebuah perusahaan penyedia Semen dengan masa kerja selama 20 tahun. Namun di 5 tahun terakhir, pemesanan produk dari PT ini terus menurun, sehingga pihak perusahaan melakukan pengurangan beberapa karyawan termasuk di dalamnya Bpk. Ahmad. Gaji terakhir yang diterima Bpk. Ahmad adalah Rp. 5.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:

Gaji pokok : 2.500.000

Tunjangan Tetap:
#Tunjangan masa kerja : Rp. 500.000
#Tunjangan jabatan : Rp. 500.000

Tunjangan Tidak Tetap:
#Tunjangan makan : Rp. 750.000
#Tunjangan kehadiran : Rp. 750.000

Bpk. Ahmad juga masih memiliki sisa dari jatah cuti tahunan berbayar yang belum diambil, yakni sebanyak 9 hari. Jadi berapa uang pesangon yang harus diterima bpk. Ahmad?

TRENDING :  WhatsApp Mod Apk (WA Mod) Download Tanpa Iklan 2022

Penjelasan:

Bpk. Ahmad terkena PHK karena pihak perusahaan akan melakukan efisiensi, karenanya beliau berhak mendapatkan pesangon 2X dari upahnya per bulannya. Berikut perhitungan pesangon PHK sepihak uang yang harus diterima bpk. Ahmad untuk masa kerja 20 tahun:

  • Uang pesangon: 2 x 9 bulan (pasal 156 ayat 2)= 18 bulan
  • Upah penghargaan masa kerja: 1 x 7 (pasal 156 ayat 3)= 7 bulan
  • Uang penggantian hak: 15% (a+b) + sisa cuti 9 hari belum diambil

Berdasarkan pada ketentuannya, perhitungan pesangon adalah upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap:

Rp. 2.500.000+(Rp. 500.000+Rp. 500.000) = Rp. 3.500.000

–  Jadi uang pesangon untuk 18 bulan = 18 x Rp. 3.500.000 = Rp. 63.000.000
–  Uang penghargaan untuk masa kerja 7 bulan = 7 x Rp. 3.500.000 = Rp. 24.500.000
–  Uang penggantian hak = 15% (18+7) = 15% x 25 x Rp. 3.500.000 = Rp. 13.125.000
–  Sisa cuti 9 hari yang belum diambil dan belum gugur = Rp. 3.500.000 : 30 hari x 9 = Rp. 1.050.000

Total uang yang diterima Bpk. Ahmad yakni:
Rp. 63.000.000 + Rp. 24.500.000 + 13.125.000 + 1.050.000 = Rp. 101.675.000

Bagaimana? Sudah paham cara menghitung pesangon untuk karyawan yang terkena PHK? Ternyata perhitungan uang pesangon untuk pekerja yang terkena PHK cukup beragam, hal ini didasarkan pada jenis PHK itu sendiri. Bagi para pekerja yang ingin mencoba menghitung uang pesangon yang akan didapat nanti, bisa memahami berbagai komponen yang sudah tertulis di atas

 

Sumber Artikel : https://pintaria.com/blog/cara-menghitung-pesangon-karyawan-phk/