FIX INDONESIA– Berikut ini cara pencairan BSU BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS Rp1,8 Juta bawa dokumen berikut ini ke bank untuk mencairkan dananya, berikut langkah-langkahnya.
Informasi mengenai pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp1,8 Juta telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Abdul Kahar.
Ia mengatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai disalurkan dengan total anggaran yang telah disiapkan lebih dari Rp 3,6 triliun.
Secara rinci, BSU ini diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan PNS, yang terdiri dari dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Total anggaran yang telah disiapkan lebih dari Rp 3,6 triliun, yang dibagi dalam total sasaran penerima sebanyak 2.034.732 orang.
Terdiri dari 162.277 dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik baik satuan pendidikan negeri maupun swasta, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
- Warga Negara Indonesia (WNI),
- Berstatus bukan PNS
- Tidak sedang menerima bantuan/ subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020
- Tidak menerima bantuan dari kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan
Untuk mengecek apakah Guru honorer dan PTK non PNS telah terdaftar bantuan ini bisa cek pada link bsudikti.kemdikbud.go.id.
Untuk pencairan BLT Guru Honorer dan PTK non PNS, pemerintah mengatakan tidak perlu membuat rekening baru secara mandiri untuk mencairkan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta tersebut karena telah disediakan langsung oleh Kemendikbud.
“Tidak perlu, karena kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan secara transparan dan akuntabel ,” jelas Abdul.
Kemdikbud telah membuatkan rekening baru bagi setiap PTK penerima BSU. PTK dapat langsung mengetahui informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan dengan mengakses info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id atau pangkalan data dikti di https://pddikti.kemdikbud.go.id.