• Jelajahi

    Copyright © Liputan Jateng
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gandeng KP2MI, UNS Gelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

    Last Updated 2025-12-23T04:49:36Z

     

    UNS Solo bekerja sama dengan KP2MI menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Dalam Membangun Kesadaran Hukum Aparatur dan Masyarakat dalam Bidang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Foto: Ist.  

    SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bekerja sama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Dalam Membangun Kesadaran Hukum Aparatur dan Masyarakat dalam Bidang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kegiatan bertujuan membangun kesadaran hukum aparatur serta masyarakat dalam bidang perlindungan PMI.

    Penyuluhan hukum ini diikuti oleh mahasiswa, aparatur, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap isu pekerja migran, bertempat di Ruang Sidang 2 Gedung dr. Prakosa UNS, Senin (22/12/2025). 

    Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya UNS, Prof. Dr. E. Muhtar, S.Pd., M.Si. menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KP2MI yang telah mempercayakan UNS sebagai mitra dalam penyelenggaraan penyuluhan hukum.

    Prof. Muhtar menegaskan bahwa berbagai persoalan yang dialami PMI di luar negeri sebagian besar berawal dari proses keberangkatan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, penyuluhan hukum ini dinilai sangat penting sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.

    “Masih banyak persoalan yang terjadi dan sebagian besar dialami oleh pekerja migran yang berangkat tidak melalui prosedur resmi,” terang Prof. Muhtar.

    Prof. Muhtar berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum serta menambah wawasan bagi para pekerja migran, sekaligus bagi seluruh peserta. Ia juga berharap kegiatan ini mampu memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya prosedur dan perlindungan hukum bagi PMI.

    “Semoga kolaborasi antara UNS dengan KP2MI dapat terus berlanjut ke depannya,” imbuh Prof. Muhtar.

    Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga KP2MI, Agustinus Gatot Hermawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa KP2MI merupakan kementerian baru yang telah terbentuk selama satu tahun terakhir. Ia menjelaskan bahwa sebelum berdirinya KP2MI, urusan pekerja migran yang sebelumnya dikenal sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Selanjutnya, pada tahun 2006 dibentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

    “Setelah terbentuknya KP2MI, seluruh tugas dan kewenangan yang sebelumnya berada di Kementerian Ketenagakerjaan terkait pekerja migran kini beralih dan terintegrasi di KP2MI,” terang Gatot Hermawan.

    Lebih lanjut, Gatot Hermawan menegaskan bahwa PMI layak mendapatkan penghargaan setinggi-tingginya atas kontribusi besar yang diberikan kepada negara, salah satunya melalui sumbangan devisa. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan dan perlindungan PMI sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air.

    “Indonesia harus menjamin keselamatan pekerja migran. Karena itu, setiap keberangkatan ke luar negeri harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar statusnya legal dan terlindungi secara hukum,” imbuhnya.

    Namun demikian, Gatot Hermawan mengakui bahwa di lapangan masih ditemukan berbagai permasalahan dalam penempatan PMI. Salah satu persoalan utama adalah masih banyaknya PMI yang bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal akibat tidak mengikuti prosedur yang benar. Kondisi tersebut terjadi karena masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai tata cara menjadi pekerja migran yang aman dan sesuai ketentuan hukum.

    Atas dasar itu, KP2MI menggandeng UNS untuk menyelenggarakan penyuluhan hukum bertema Membangun Kesadaran Hukum Aparatur dan Masyarakat dalam Bidang Perlindungan PMI. Gatot Hermawan menegaskan bahwa upaya perlindungan pekerja migran tidak dapat dilakukan secara sendiri oleh KP2MI, dan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

    “Terkait perlindungan pekerja migran, kami tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kerja sama dan sinergi yang kuat dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta pemerintah daerah hingga ke tingkat desa,” ujarnya.

    Melalui penyuluhan hukum ini, KP2MI berharap dapat membuka wawasan masyarakat seluas-luasnya mengenai cara menjadi pekerja migran yang aman dengan penempatan kerja yang legal. Ia menekankan pentingnya pemahaman sejak awal sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.

    “Ketika ingin bekerja ke luar negeri, calon pekerja migran harus memahami peluang kerja yang tersedia, persyaratan yang dibutuhkan, serta mekanisme dan prosedur penempatan yang benar sesuai ketentuan hukum,” ucap Gatot Hermawan.

    Lebih lanjut, Gatot Hermawan menyampaikan bahwa KP2MI saat ini tengah mempersiapkan pembentukan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di Kota Surakarta. Dengan adanya P4MI tersebut, masyarakat Solo dan sekitarnya yang ingin memperoleh informasi terkait peluang kerja ke luar negeri tidak lagi harus datang ke Semarang.

    Ia juga berharap para peserta penyuluhan dapat menjadi agen informasi di lingkungan masing-masing, khususnya bagi keluarga, tetangga, dan masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri.

    “Bapak dan Ibu sekalian dapat menjadi sumber informasi bagi saudara dan tetangga yang ingin bekerja ke luar negeri. Terima kasih kepada UNS yang telah memfasilitasi kegiatan ini,” ujarnya.

    Tiga pembicara dihadirkan dalam penyuluhan hukum tersebut. Yaitu Ketua Tim Penyuluhan Hukum, Biro Hukum, KP2MI/BP2MI, Muhammad Iqbal, S.H., M.H. menyampaikan materi Mekanisme dan Prosedur Penempatan Pekerja Migran Indonesia serta Bahaya Perdagangan Orang. Kemudian Dekan FH UNS, Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. menyampaikan materi Tanggung Jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam Penyelesaian Kerugian Pekeja Migran dan Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta, Dian Rineta, S.T., M.Si. menyampaikan materi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Gandeng KP2MI, UNS Gelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

    Terkini